Sosialisasi Pendidikan TMI Darul Mujahadah TP. 2022/2022

  • Darul Mujahadah
  • 28 Jul 2021
  • 2339
Sosialisasi Pendidikan TMI Darul Mujahadah TP. 2022/2022

Demi kemaslahatan bersama dalam masa pandemi covid-19 ini, wali santri tidak diperbolehkan menjenguk putra-putrinya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

  1. Selama masa pandemi covid-19 tidak ada perizinan pulang dan pertemuan orang tua/wali santri dengan santri.
  2. Semua kebutuhan santri dari rumah harus dititipkan di Pos Jaga melalui petugas/satpam).
  3. Dalam kondisi normal perizinan pulang santri, paling banyak satu kali dalam sebulan dengan tetap mempertimbangkan keperluan dan sesuai jadwal perizinan.
  4. Perizinan pulang hanya diberikan oleh bagian Pengasuhan Santri (Ri’ayatuttolabah) dengan tembusan/pemberitahun kepada wali kelas.
  5. Untuk menghindari kesalah-pahaman, maka apabila menerima informasi yang berkaitan dengan pondok, mohon kroscek atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pondok.
  6. Biaya pengobatan santri yang sakit ringan (di Puskesmas) ditanggung pihak pondok, sedangkan pengobatan ke dokter atau rumah sakit dibebankan kepada wali santri yang bersangkutan.
  7. Bagi wali santri yang memiliki KIP, PKH, atau kartu sejenisnya diharap mengumpulkan foto copy-nya kepada bagian TU melalui wali kelas (bisa melalui foto WA) untuk didata dan diusulkan sebagai calon penerima PIP (Program Indonesia Pintar) atau bantuan lainnya.
  8. Pengiriman uang syahriyah (bulanan), uang buku, uang laundry dan uang saku santri bisa melalui rekening wali kelas masing-masing dengan terlebih dahulu menghubungi yang bersangkutan.
  9. Pengiriman uang donasi (infak, zakat, shodaqoh, dll) bisa langsung ke rekening BNI Margasari No. 0847152086atas nama PONPES DARUL MUJAHADAH dengan konfirmasi ke nomor HP/WA 0852-0025-0696n. Ust. Ismail Marzuki, S.S.
  10. Seluruh santri dianjurkan (untuk pembelajaran) berinfaq setiap hari yang dilaksanakan sebelum KBM di dalam kelas dan besarannya tidak ditentukan melalui program Sedekah ODOT(One Day One Thousand).
  11. Dianjurkan:
  • Mendorong/memotivasi anaknya untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di pondok.
  • Memberikan pakaian yang sopan dan menutup aurat (longgar dan sampai di atas lutut bagi santriwati).
  • Sering berkomunikasi dengan wali kelas untuk mengetahui perkembangan santri.

     12. Tidak diperkenankan:

  • Memberikan alat-alat elektronik kepada santri, yang meliputi: hand phone, tape recorder, radio, kamera, setrika, dll.
  • Melibatkan santri dalam kepentingan atau acara keluarga yang dapat menggangu kegiatan santri di Pondok Pesantren Darul Mujahadah.
  • Membelikan atau memberikan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok, seperti pakaian jeans dan sejenisnya kepada santri.
  • Mengizinkan santri merokok di rumah selama pulang untuk berlibur.

      13. Tata Tertib Berkunjung (pada Masa Pandemi Cov-19):

          Diwajibkan:

  1. Melapor kepada petugas/satpam di Pos Jaga serta mengisi buku tamu.
  2. Memakai masker, mencuci tangan dan berpakaian sopan serta menutup aurat.
  3. Menitipkan barang/keperluan santri di Pos Jaga melalui petugas/satpam.
  4. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan pondok.
  5. Jam berkunjung mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB

         Dilarang:

  1. Menemui santri/berkomunikasi langsung dengan santri di Pos Jaga
  2. Merokok di lingkungan pondok pesantren.
  3. Memaksa petugas/satpam Pos jaga agar diijinkan menemui santri.

      14. Tata Tertib Berkunjung (dalam Kondisi Normal):

         Diwajibkan:

  1. Melapor kepada petugas/satpam di Pos Jaga serta mengisi buku tamu.
  2. Berpakaian sopan dan menutup aurat.
  3. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan pondok.
  4. Jam berkunjung mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB (di luar jam KBM)

         Dianjurkan:

  1. Menemui santri sesuai jadwal yaitu pada hari Jum’at atau di luar jam sekolah.
  2. Mengecek uang syahriyah (bulanan) pada bagian administrasi.
  3. Mengikuti sholat wajib berjama’ah di masjid.

        Dilarang:

  1. Merokok di lingkungan pondok pesantren.
  2. Menemui santri di asrama.
  3. Menitipkan uang syahriyah kepada santri.
  4. Meminjamkan alat komunikasi kepada santri

15. Pesantren memfasilitasi telfon umum untuk komunikasi santri sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Wali santri dapat berkomunikasi dengan santri melalui pemberitahuan kepada wali kelas pada waktu yang tepat.

16. Informasi Pesantren sewaktu-waktu akan disampaikan melalui: Website pesantren www.darulmujahadah.com dan atau Grup WA Wali Santri oleh wali kelas masing-masing sebagai admin grup.

17. Pimpinan Pondok dan Kepala Madrasah:

  • Pimpinan Pondok : Drs. KH. Asrori Muhtarom
  • Kepala MA : Ust. Ismail Marzuki, S.S.
  • Kepala MTs : Ust. Imam Bukhori, S.H.I